Perekonomian Tiga Sektor (Sektor Rumah Tangga Konsumen, Sektor Rumah Tangga Produsen, dan
Pemerintah). Rumah tangga produsen (perusahaan) merupakan pelaku ekonomi yang
mempunyai peranan untuk memproduksi barang dan jasa atau mengelola faktor
produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen (pengguna faktor – faktor
produksi). Rumah tangga konsumen mempunyai peranan untuk menyediakan faktor –
faktor produksi dan sebagai konsumen (mengonsumsi barang dan jasa). Pemerintah
mempunyai peranan untuk menyediakan pelayanan fasilitas umum kepada rumah
tangga konsumen maupun rumah tangga produsen. Proses dari gambar perekonomian
tiga sektor tersebut adalah Rumah tangga produsen menyediakan barang dan jasa
kepada rumah tangga konsumen lalu rumah tangga konsumen akan memberikan balas jasa
berupa uang atas pembelian yang dilakukan. Dari proses tersebut akan tercipta
permintaan barang dan jasa dari konsumen dan penawaran barang dan jasa yang
ditawarkan oleh produsen. Dari permintaan dan penawaran tersebut akan tercipta
harga yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Bagi konsumen konsumsi yang
dilakukan merupakan pengeluarannya, sedangkan bagi produsen penjualan barang
dan jasa kepada konsumen adalah pendapatannya. Rumah tangga konsumen mempunyai
peran sebagai penyedia faktor produksi dan sebagai konsumen. Faktor – faktor
produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen antara lain : sumber daya
alam, bahan baku, modal, keahlian. Rumah tangga produsen akan membutuhkan
faktor – faktor produksi tersebut untuk kelangsu gan usahanya. Hal tersebut
akan membentuk permintaan dan penawaran tenaga kerja. Rumah tangga konsumen
akan memperoleh pendapatan dari hasil menyediakan faktor produksi berupa upah.
Sedangkan rumah tangga produsen melakukan pembayaran atas pemanfaatan faktor –
faktor produksi tersebut.Pemerintah mempunyai peranan untuk meyediakan
pe;ayanan fasilitas umum, pemberi kebijakan (termasuk menarik pajak) untuk
kelancaran proses produksi maupun konsumsi. Rumah tangga konsumen dan rumah
tangga produsen akan memperoleh pelayanan fasilitas umum yang disediakan oleh
pemerintah, seperti infrastruktur yang memadai. Namun, rumah tangga produsen
maupun rumah tangga konsumen juga harus membayar pajak atas pemanfaatan
fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar