Senin, 03 November 2014

Circular Flow



Perekonomian Tiga Sektor (Sektor Rumah Tangga Konsumen, Sektor Rumah Tangga Produsen, dan Pemerintah). Rumah tangga produsen (perusahaan) merupakan pelaku ekonomi yang mempunyai peranan untuk memproduksi barang dan jasa atau mengelola faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen (pengguna faktor – faktor produksi). Rumah tangga konsumen mempunyai peranan untuk menyediakan faktor – faktor produksi dan sebagai konsumen (mengonsumsi barang dan jasa). Pemerintah mempunyai peranan untuk menyediakan pelayanan fasilitas umum kepada rumah tangga konsumen maupun rumah tangga produsen. Proses dari gambar perekonomian tiga sektor tersebut adalah Rumah tangga produsen menyediakan barang dan jasa kepada rumah tangga konsumen lalu rumah tangga konsumen akan memberikan balas jasa berupa uang atas pembelian yang dilakukan. Dari proses tersebut akan tercipta permintaan barang dan jasa dari konsumen dan penawaran barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen. Dari permintaan dan penawaran tersebut akan tercipta harga yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Bagi konsumen konsumsi yang dilakukan merupakan pengeluarannya, sedangkan bagi produsen penjualan barang dan jasa kepada konsumen adalah pendapatannya. Rumah tangga konsumen mempunyai peran sebagai penyedia faktor produksi dan sebagai konsumen. Faktor – faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen antara lain : sumber daya alam, bahan baku, modal, keahlian. Rumah tangga produsen akan membutuhkan faktor – faktor produksi tersebut untuk kelangsu gan usahanya. Hal tersebut akan membentuk permintaan dan penawaran tenaga kerja. Rumah tangga konsumen akan memperoleh pendapatan dari hasil menyediakan faktor produksi berupa upah. Sedangkan rumah tangga produsen melakukan pembayaran atas pemanfaatan faktor – faktor produksi tersebut.Pemerintah mempunyai peranan untuk meyediakan pe;ayanan fasilitas umum, pemberi kebijakan (termasuk menarik pajak) untuk kelancaran proses produksi maupun konsumsi. Rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen akan memperoleh pelayanan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, seperti infrastruktur yang memadai. Namun, rumah tangga produsen maupun rumah tangga konsumen juga harus membayar pajak atas pemanfaatan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar